Sebagai BUMN yang wajib menerapkan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan tata kelola Perusahaan yang baik
dalam aspek bisnis dan pengelolaan perusahaan pada semua jajaran perusahaan,
PLN menyusun tatakelola Teknologi Informasi dalam lingkup bisnis dan
pelaksanaan pengelolaan perusahaan. Dukungan Teknologi Informasi dapat
meningkatkan kapabilitas perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi penciptaan
nilai tambah, serta mencapai efektifitas dan efisiensi. Aspek kunci dari
prinsip GCG meliputi adil, responsibilitas, transparansi, independensi,
akuntabilitas, keselarasan dan kewajaran serta tanggung jawab untuk mencapai
tujuan perusahaan.
Dengan Panduan Kebijakan Tata
Kelola Teknologi Informasi BUMN (IT Governanve), seluruh BUMN diminta untuk
melaksanakan GCG pada setiap aspek bisnis dan juga pengelolaan perusahaan pada
semua jajarannya. Hal ini dapat mencerminkan dengan sangat baik suatu proses
pengambilan keputusan juga leadership dalam penyelenggaran tata kelola
Teknologi Informasi.
E-Procurement PLN (eProc)
sebagai salah satu aplikasi yang merupakan implementasi dari IT Governance yang
mendukung GCG. Terwujudnya aplikasi tersebut merupakan hasil kebijakan
Manajemen PT. PLN (Persero) tahun 2000 terkait dengan Informasi Stok Material
PLN, Penyusunan HPS, dan Monitoring Pergerakan Material. Sedangkan hasil Amanat
RUPS tahun 2003 menetapkan agar PLN mengoptimalkan eProc yang sudah
dikembangkan untuk tercapainya harga pembelian yang optimal dan tercapainya
inventoru PLN yang efisien. Proses pengadaan secara manual dapat mengakibatkan
sulitnya informasi mengenai harga satuan khusus di internal PLN, perlakuan yang
tidak sama kepada Calon Penyedia Barang/Jasa (CPBJ), dan lemahnya pertanggung
jawaban terhadap proses pegadaan sehingga mengakibatkan resiko di kemudian
hari.
Terkait tidak adanya informasi
stok barang di gudang, mengakibatkan sulitnya mencapai sasaran stok optimal.
Aplikasi eProc mampu membawa manfaat bagi Perusahaan yakni adanya standardisasi
proses pengadaan, terwujudnya transparansi dan efisiensi pengadaan yang lebih baik,
tersedianya informasi harga satuan khusus di internal PLN, serta mendukung
pertanggung-jawaban proses pengadaan. Beberapa kendala dalam implementasi eProc
dapat teratasi dengan adanya komitmen pada seluruh jajaran manajemen dan
pelaksana pengadaan untuk menggunakan eProc sebagai sarana proses pengadaan
barang/jasa di PLN, dan melakukan sosialisasi secara bertahap serta melakukan
penyederhanaan proses pengadaan, memanfaatkan teknologi dan pengembangan
aplikasi yang bersifat fleksibel.
Ruang lingkup eProc PLN dibagi
menjadi 3 (tiga) kebutuhan utama, antara lain : Cataloging Information System,
Supply Chain Management (SCM) System, Portal e-Proc PLN. Pada kebutuhan
Cataloging Information merupakan pemenuhan kebutuhan atas terbentuknya database
katalog material (MDU, sparepart, SCADA, Pembangkit, Bahan Bakar, dll); sharing
informasi dari persediaan, bursa, harga satuan, HPS, daftar pemasok; menyusun
daftar rencana pengadaan material. Pada kebutuhan SCM System merupakan
perwujudan dari pengadaan material melalui bursa antar Unit PLN, pengadaan
barang/jasa melalui e-bidding dan e-auction. Sedangkan sarana portal eProc
merupakan usaha untuk memberikan hosting portal kepada pihak lain yang inign
menggunakan jasa layanan pengadaan barang/jasa, memberikan layanan promosi/iklan
melalui portal eProc, dan menjadi pusat penyedia informasi.
Selama tahun 2005-2008, eProc
mencatat saving sebesar 4,56% terhadap realisasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS),
yakni Rp.249,40 Milyar dan pengehematan sebesar Rp.1,6 Trilyun dari Realisasi
Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap Total RAB. Sedangkan total pengadaan yang
telah direalisasikan melalui e-Proc selama 4 tahun tersebut adalah sebanyak
3352 pengadaan dari total rencana sebanyak 5071 pengadaan atau 66,1%. Jumlah
realisasi pengadaan yang dilakukan melalui e-Proc terhadap rencana pengadaan
cenderung meningkat dari tahun 2005 hingga tahun 2008 dengan rata-rata
pertumbuhan realisasi pengadaan sebesar 63.91% setiap tahunnya. Sedangkan pada
tahun 2007 sampai dengan tahun 2008 terjadi penpenurunan pertumbuhan sebesar
5,89%. Sedangkan pada tahun 2008, e-Proc berhasil mencatat saving sebesar
Rp.90,80 Milyar atau sebesar 4.91% berdasarkan Perolehan HPS terhadap Realisasi
HPS dan sebesar Rp.457,9 Milyar atau sebesar 8,06% terhadap Realisasi RAB.
Penekanan terhadap HPS tersebut
dapat diraih dengan pelaksanaan e-Auction pada pengadaan melalui pelelangan
umum, seleksi umum, dan lainnya. e-Auction adalah teknik penyampaian penawaran
harga melalui eProc PLN dimana harga yang sudah disampaikan tersebut
dikompetisikan di antara CPBJ selama selang waktu tawar menawar yang
ditentukan. Aplikasi eProc PLN merupakan representasi dari Kepres 080 tahun
2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga implementasi
eProc nanti dapat dijadikan acuan (benchmark) bagi Instansi Pemerintah atau
BUMN lainnya. (Tim eProc PLN - eP&PNA)
0 komentar:
Posting Komentar